Mahfud MD membeberkan 3 spekulasi motif pembunuhan Brigadir J yang beredar di masyarakat yakni pelecehan seksual, perselingkuhan hingga pemerkosaan menyebabkan Brigadir J tewas di tembak.
Dirinya juga menilai pengusutan kasus tersebut mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum.
“Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” ungkap Mahfud.
Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Bripka RR dan KM disangkakan terkena Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Act/rka/kmr)
Load more