Jakarta - Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai dalang dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman. Yang pasti, ini menjadi pemicu utama untuk apa kesimpulannya tim saat ini sedang terus bekerja,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah mengetahui motif pembunuhan tersebut.
“Almarhum Yosua itu orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak seusai dihubungi, Rabu (10/8/2022).
Menurut Kamaruddin, pihaknya telah mengetahui informasi itu dari pendalaman sendiri terhadap Brigadir J.
Dirinya berpendapat bahwa Brigadir J diduga dibunuh karena membocorkan informasi penting ke atas. Namun, dia enggan merinci informasi tersebut terkait masalah tertentu
“Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas, dia akan dibunuh,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kamaruddin meyakini polisi sebenarnya sudah mengetahui motif Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
“Kalau sudah jadi tersangka, tentu motifnya sudah dimiliki penyidik. Motifnya saya sudah tahu, tapi itu biar jadi kerjaan penyidik,” tegasnya.
Sementara, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso, menggunakan motif di balik pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan setidaknya ada 5 motif dibalik pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 4 diantaranya terkait masalah seksual, sedangkan 1 lainnya berkaitan dengan perjudian.
“IPW mendapatkan 5 isu tapi 4 itu memang terkait dengan soal urusan seksual,” ujar Sugeng di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis (11/8/2022).
“(Dari) 4 (motif) itu kan sudah 3 (motif) disebutkan Pak Mahfud (Menko Polhukam) dan 1 (motif) informasinya (juga) terkait soal seksual, yang satu lagi boleh saya buka ini, tapi yang seksual tidak mau saya buka karena ini tentang aib,” ujarnya tegas.
Namun menurut dia, masalah seksual dan wanita merupakan persoalan yang kerap terjadi di pimpinan Polri.
“IPW mendapatkan kesimpulan betapa rapuhnya kondisi psikologis seorang PJU (Pejabat Utama) terutama Sambo ini. Memegang kekuasaan yang besar tetapi kondisinya rapuh,” ujar sugeng.
“Urusan wanita, rapuh sekali pimpinan-pimpinan Polri ini. Sudah banyak, bukan hanya beliau. Tapi sebelumnya (juga). Ini menjadi catata, “ katanya menambahkan.
Menurut Sugeng, selain masalah seksual, kasus penembakan Brigadir J juga terkait dengan praktik perlindungan perjudian dan peredaran narkoba oleh oknum di Kepolisian.
“Yang satu lagi praktik-praktik perlindungan judi, narkoba, pengiriman uang-uang yang besar sampai ratusan miliar ini. Isu yang masuk ke IPW bahwa Yosua ini akan membuka informasi tentang itu,” tutur Ketua IPW.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
“Hanya boleh didengar oleh orang dewasa,” kata dia kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Soal motif ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan disampaikan oleh Korps Bhayangkara langsung kepada publik. Mahfud hanya menyebutkan jika motifnya terlalu sensitif.
“Soal motif, biar nanti itu dikonstruksi hukumnya. Soalnya itu sensitif,” ujar dia.
Sebelumnya, Mahfud MD, mengibaratkan penanganan kasus kematian Brigadir J akibat ditembak seperti kasus menangani orang hamil karena membutuhkan waktu yang lama.
“Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Mahfud MD membeberkan 3 spekulasi motif pembunuhan Brigadir J yang beredar di masyarakat yakni pelecehan seksual, perselingkuhan hingga pemerkosaan menyebabkan Brigadir J tewas di tembak.
Dirinya juga menilai pengusutan kasus tersebut mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum.
“Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” ungkap Mahfud.
Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Bripka RR dan KM disangkakan terkena Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Act/rka/kmr)
Load more