Sementara pada kasus kedua, tempat hiburan malam Fox KTV Bandung, polisi berhasil menahan sembilan tersangka dengan 318 butir ekstasi, 40,8 gram sabu-sabu, dan 277 ermin-5.
"Kasus ini melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan," imbuhnya.
Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancanamannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara pasal subsider adalah Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancanamannya adalah pidana mati, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.(lpk/ppk)
Load more