Jakarta - Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtidnarkoba) Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pihaknya berhasil membongkar dua peredaran gelap narkotika di kelab malam. Dari hasil penyembangan, didapati bahwa peredaran itu merupakan jaringan narkotika internasional.
Menurutnya, peredaran narkotika itu berasal dari jaringan Jerman, Malaysia, dan Indonesia. Sementata itu, dia mengatakan jaringan nasional meliputi Medan, Bandung, Cirebon, Surabaya, Bali, dan Jakarta.
Brigjen Krisno mengklaim peredaran luas narkotika terjadi karena dilonggarkannya PPKM yang disalahgunakan tempat hiburan malam.
"Kami mendapatkan tempat hiburan malam dengan dilonggarkannya PPKM, banyak disalahgunakan sebagai tempat peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaan narkotika," ujar Brigjen Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Menurut Brigjen Krisno, pihaknya telah rutin memonitoring kegiatan haram di kelab malam tersebut.
Dia mengaku operasi yang dilakukan selama satu bulan sejak 7-31 Juli 2022 di Jakarta, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 39 butir ekstasi dari tiga orang tersangka, Agus Riyadi alias Keling, Poice Sudrajad, dan Anggi Awang DS alias Desta.
"Kami dapatkan informasi ada pengiriman lebih besar yang disembunyikan dalam paket kiriman dari Jerman, berisi alat makan, makanan anjing, dan kucing," jelasnya.
Menurutnya, tiga tersangka itu masih memiliki hubungan dengan Robert Steven yang ditangkap sebagai penyedia ekstasi, 9 Juli 2022.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Ditjen PAS dan berhasil menangkap seorang warga binaan bernama Fahrial pada 18 Juli 2022 sebagai pengendali.
"Barang haram itu masuk dalam pengiriman paket dari Jerman berisi pil ekstasi dalam jumlah besar yang diterima oleh saksi A atas perintah Bayu Ahmed yang kini sebagai buron," katanya.
Selanjutnya, oaket itu terbungkus rapi dalam 13 kemasan dengan jumlah 13.502 butir.
Brigjen Krinso mengatakan ada dua tersangka lain yang ditangkap, Irwansyah dan Sugito sebagai penerima paket. Keduanya dikendalikan warga binaan Lapas, Chukwudkpe yang merupakan Warga Negara Nigeria.
Selain itu, dia mengatakan polisi berhasil menangkap tersangka Becce Komalasari yang merupakan seorang kurir.
"Ada tersangka lain, yakni Becce menyerahkan paket berisi narkoba dimaksud atas perintah napi Chukwudkpe yang bekerjasama dengan Emecha kini sebagai buron," ujar Krinso.
Sementara pada kasus kedua, tempat hiburan malam Fox KTV Bandung, polisi berhasil menahan sembilan tersangka dengan 318 butir ekstasi, 40,8 gram sabu-sabu, dan 277 ermin-5.
"Kasus ini melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan," imbuhnya.
Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancanamannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara pasal subsider adalah Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancanamannya adalah pidana mati, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.(lpk/ppk)
Load more