Jakarta - Polri akan menggelar keterangan pers mengenai hasil pemeriksaan perdana Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keterangan pers ini digelar di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) malam ini.
Link Live Streaming Konferensi Pers Pemeriksaan Perdana Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri.
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam kasus ini, Polri belum merilis secara gamlang apa motif pembunuhan Brigadir J. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, motif kasus tersebut mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.
Load more