Jakarta - Empat orang telah ditetapkan jadi tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Misteri kematian Brigadir J hingga sampai saat ini penyidikan masih berlanjut meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E mengajukan diri jadi Justice Collaborator.
Bharada E menceritakan kronologi penembakan yang turut membantu Mabes Polri untuk menjerat tersangka utama yakni Irjen Ferdy Sambo, selaku Mantan Kadiv Propam Polri dan kini terkait soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi
Sang Pengacara Bharada E yang baru saja ditunjuk oleh Bareskrim Polri, hadir sebagai narasumber di Program Breaking News tvOne langsung mengemukakan saat Bharada E akhirnya memutuskan untuk bercerita yang sebenarnya kepada para Pengacaranya yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
"Jadi saat kami mendampingi Bharada E bersama Deolipa Yumara agar ia merasa fresh dan plong disiapkan lah kertas untuk menulis apa yang dia ketahui,"ucap Burhanuddin
"Dia merasa dengan dia mengungkapkan isi hatinya merasa plong, dianggap sudah dituangkan semua dan merasa bersalah juga makanya dia buat surat belasungkawa terhadap keluarga korban."ungkapnya.
Load more