Jakarta - Polri menggelar keterangan pers usai melakukan pemeriksaan perdana Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Disebutkan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir J karena marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
"Bahwa dalam keterangannya FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, yang telah mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya, terjadi saat di Magelang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
"Ini yang membuat tersangka emosi, ini yang membuat tersngka marah dan memanggil dua tersangka lain dan memerintahkan pembunuhan terhadap brigadir J," lanjutnya lagi.
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Load more