Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Beda dengan Versi Kamaruddin Simanjuntak
Kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedikit demi sedikit mulai menunjukkan adanya pencerahan.
Otak di balik penembakan terhadap Brigadir J yakni sosok Irjen Ferdy Sambo pun kini sudah disikat polisi alias sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun motif penembakan terhadap Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo pun masih terus didalami kepolisian.
Sosok Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (ist)
Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa ada dugaan motif Brigadir J dihabisi adalah mengetahui perselingkuhan Irjen Ferdy Sambo dengan seorang perempuan.
Ya, Kamaruddin simanjuntak menyebut bahwa ada dugaan Brigadir J mengetahui soal perselingkuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dengan seseorang perempuan yang disebut Kamaruddin berparas cantik.
"Ya, diduga ya, Brigadir J itu mengetahui soal dugaan perselingkuhan Pak Ferdy Sambo dengan seorang perempuan yang cantik lah," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Tvonenews.com, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (11/8/2022).
Load more