Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26,16 triliun selama semester I tahun 2022.
Adapun, kata dia, rinciannya terdiri dari optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,17 triliun dan penyelamatan/penertiban aset pemerintah sebesar Rp22,98 Triliun.
"Kalau dirinci sebesar 15.806 unit aset. Jadi, terdiri dari fasum (fasilitas umum) maupun fasos (fasilitas sosial)," ucap Didik.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK melalui program tematik mengidentifikasi telah terjadi potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk yang saat ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin.
Ia mengatakan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional menjadi "trigger" bagi KPK untuk mendukung upaya mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
"Untuk saat ini, ada tiga danau yang menjadi prioritas untuk dilakukan penerbitan di sana. Kami dari direktorat-direktorat yang membawahi wilayah danau-danau tersebut aktif untuk mendampingi dari (Kementerian) PUPR dan instansi yang lainnya untuk melakukan penerbitan terhadap danau-danau tersebut," ucap Didik.
Pertama, Danau Singkarak di Sumatera Barat.
KPK mencatat terdapat 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak di mana sebanyak 368 pelanggaran terjadi di Kabupaten Tanah Datar dan 122
pelanggaran di Kabupaten Solok yang telah terjadi selama bertahun-tahun di daerah itu.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya," ungkap Didik.
Setelah memeriksa data dan laporan pemda setempat, kata dia, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak, yakni menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.
Berikutnya, memastikan para pelaku pelanggaran memulihkan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum dan menerbitkan kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau. Kedua, Danau Limboto di Gorontalo.
Didik menjelaskan Danau Limboto seluas 3.334 hektare tersebut terjadi pendangkalan karena sedimentasi menyebabkan daya tampung air menjadi berkurang dan okupasi sempadan danau menjadi lahan pertanian oleh masyarakat setempat.
"Laju pendangkalan danau akibat erosi dari sungai-sungai yang bermuara di Danau Limboto adalah sangat besar sehingga dalam kurun waktu 74 tahun belakangan ini diperkirakan luas danau yang pada tahun 1932 seluas sekitar 8.000 hektare, di tahun 2006 sudah menyusut menjadi 3.334 hektare dengan kedalaman hanya sekitar 2,5 meter," kata dia.
Ia menuturkan revitalisasi Danau Limboto telah dilakukan sejak tahun 2012 dan pada tahun 2021-2022, Balai Wilayah Sungai (BWS) merencanakan pembangunan kanal di depan pintu air dan di hilir kanal yang terkendala dengan permasalahan pembebasan lahan sebanyak 16 bidang dengan luas total 5,48 hektare.
"KPK hadir untuk melakukan fasilitasi percepatan proses tersebut dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi dengan produk 'legal opinion' dan Kementerian
ATR/BPN dalam rangka percepatan penentuan legalisasi atas pembebasan lahan, termasuk pemerintah daerah dalam percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR," katanya.
Ketiga, Danau Tondano di Sulawesi Utara.
Danau Tondano yang memiliki luas 4.719 hektare merupakan sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air, sumber perikanan, sumber air minum, dan irigasi bagi masyarakat sekitar Kabupaten Minahasa dan serta memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai objek pariwisata.
"Regulasi yang berlaku saat ini belum memungkinkan untuk mencatat danau alami sebagai aset dalam laporan keuangan, baik LKPP/LKKL maupun LKPD," ujar Didik.
Ia mengatakan langkah pengamanan yang dapat dilakukan adalah mendorong pemda segera menetapkan garis sepadan danau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang nantinya dijadikan sebagai dasar untuk menertibkan kegiatan dan/atau bangunan-bangunan di sekitar danau. (ant/ebs)
Load more