Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi (PC).
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya Putri Candrawathi, karena Brigadir J melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga terhadap Putri di Magelang.
“FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis malam (11/8/2022).
“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ungkap Rian.
Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuat Maruf disangkakan terkena Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka pertama yang ditetapkan pada Rabu (3/8/2022) yakni Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Act/Ito/Kmr)
Load more