Jakarta - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio telah ditetapkan sebagai tersangka Pertama atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menerima surat pencabutan kuasa dari kliennya, namun pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada surat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa benar Bharada E atau Richard Eliezer telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara.
“Iya Betul”, kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, (12/8/2022).
Sebelumnya sempat beredar surat Bharada E terkait pencabutan kuasa terhadap kedua pengacaranya yakni Deolipa dan Burhanuddin yang dibuat serta ditandatangani diatas materai, pada Rabu (10/8/2022).
Load more