Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran atas terjadi pada Brigadir J.
Empat tersangka telah diumumkan sebagai pelaku tindak pidana pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tersangka tersebut yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan tersangka utama yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Namun Staf LPSK mengalami kejadian yang tidak terduga.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya tidak memberikan komentar, namun pada akhirnya LPSK angkat bicara terkait pemberian dua amplop berwarna coklat kepada stafnya usai bertemu dengan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri, pada Juli 2022 lalu.
Sebelumnya pernyataan pemberian dua amplop tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Load more