Kasus kematian Brigadir J baru saja menemui titik terangnya usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Namun pengacara Bharada E tiba-tiba diganti melalui surat yang ditandatangani, Rabu (10/8/2022). Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut pengakuan yang dibuat oleh Bharada E adalah berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
“Bukan karena pengacara itu, dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” ungkap Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Kabareskrim membantah klaim pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat Bharada E mengungkapkan detail peristiwa berdarah yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” ujar Agus.
Menurutnya tidak adil jika sang pengacara menyampaikan ke publik bahwa dirinya lah yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP. Penyidik, lanjut Agus, melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orang tuanya.
“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan,” katanya.
“Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” imbuh Agus.
Surat Bharada E terkait pencabutan kuasa terhadap pengacaranya itu sempat beredar. Surat itu ditandatangani di atas materai pada Rabu (10/8/2022). Meski demikian Deolipa mengaku tidak yakin dengan kebenaran surat pencabutan kuasa hukum kiriman Bharada E itu.
Ia menyebut surat itu tidak dalam bentuk tulisan tangan, melainkan diketik rapi. Sementara kliennya kini berstatus sebagai tersangka dan seharusnya berada dalam sel tahanan. Lebih dari itu Deolipa mengaku sudah bersepakat dengan Bharada E untuk memberikan tanda khusus atau kode pada setiap surat yang ia tulis, sebagi penanda bahwa surat itu memang berasal dari Bharada E.
"Surat kuasa atau surat apapun juga, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping meterai. Kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan," ujar Deolipa dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, Tvone, Jumat (12/8/2022).
Maka dari itu Deolipa masih tetap merasa sebagai pengacara Bharada E. Menurutnya pencabutan kuasa itu belum resmi secara hukum karena pengacara belum bertemu langsung dengan klien.
"Pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus ketemu, sepanjang tidak bertemu berarti tidak ada kesepakatan," tukasnya.
Berikut isi lengkap surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap pengacaranya tersebut:
Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada: Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara).
Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Pengacara Bharada E Ngaku Sempat Diminta Bareskrim Mundur
Apabila surat tersebut benar dari Bharada E maka ini merupakan yang kedua kalinya ajudan Ferdy Sambo itu berganti kuasa hukum. Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nihot Silitonga.
Namun pada Sabtu (6/8) pengacara tersebut mengundurkan diri. Kemudian, posisi pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, tiba-tiba beredar surat pencabutan terhadap Deolipa dan Burhanuddin.
Burhanuddin mengaku mengetahui pencabutan surat kuasa tersebut sejak Rabu (10/8/2022). "(Belum dapat suratnya) kalau dari saya. Tapi katanya ada dikirim ke kantornya Deolipa,” katanya saat ditemui awak media Jumat (12/8/2022).
"Kita bingung juga kok tiba-tiba dicabut," imbuhnya.
Ia juga menceritakan saat tim kuasa hukum Bharada E yang diminta datang ke Bareskrim Polri. Setelah datang, rupanya keduanya diminta mencabut surat kuasa. "Kami kan pernah diminta datang ke Bareskrim sekitar jam 8 malam sampai 2 tengah malam, itu hanya diminta untuk mencabut," katanya.
Burhanuddin mengaku terkejut atas permintaan tersebut karena pihaknya merasa selalu menjalankan proses hukum yang sesuai dengan jalurnya. Bahkan tim kuasa hukum Bharada E itu sempat meminta arahan dari Kaporli agar dapat mengungkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo juga.
Apalagi sebelumnya, Burhanuddin dan Deolipa jugalah yang membantu Bharada E menjadi justice collaborator ke LPSK. "Kaget juga kok dicabut. Logika aja Bharada E ini kan di dalam, masa dia mau cabut sementara progresnya sangat signifikan," katanya.
LPSK akan Segera Temui Bharada E soal Justice Collaborator
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera menemui Bharada E terkait permohonan pengajuan Bharada E untuk menjadikan justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri secara lebih lanjut untuk dapat bertemu dengan Bharada E.
“Tentang permohonan yang disampaikan pengacaranya, kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim kemarin dan Bareskrim karena sedang melakukan penyidikan secara intensif ke yang bersangkutan belum bisa memberikan waktu untuk bertemu dengan Bharada E,” ujar Hasto kepada awak media, pada Kamis (11/8/2022).
Hasto menyebutkan bila pihaknya telah diizinkan untuk bertemu dengan Bharada E, maka pada kesempatan tersebut akan memaksimalkan untuk mendalami sejumlah hal terhadap Bharada E. Terdapat sejumlah hal yang akan diperiksa terkait kesediaan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator, serta apakah dirinya telah memenuhi syarat untuk membantu penegak hukum dalam mengungkapkan terang kasus ini.
Hasto juga mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Justice Collaborator yakni pihak yang mengajukan bukan merupakan pelaku utama. Selain itu juga memiliki keterangan yang signifikan, menerima ancaman, hingga bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan tindak pidana serta membeberkan siapa saja orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Kita akan coba koordinasikan lagi melalui Kabareskrim agar LPSK bisa dipertemukan dengan Bharada E untuk mendalami apakah memang bersangkutan betul-betul bersedia menjadi JC (Justice Collaborator) dan memenuhi syarat sebagai JC,” terangnya. (amr)
Load more