Kota Tangerang, Banten - Tersangka investasi bodong Binomo yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz jalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).
Maru Nazara seorang dari korban penipuan investasi bodong tersebut turut serta mengungkapkan alasan kedatangan pihaknya guna mengawal jalannya persidangan tersebut.
"Kita terus kawal sidang ini," katanya kepada awak media di PN Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Maru Nazara menuturkan terdapat ratusan korban penipuan oleh pelaku Indra Kenz saat mengikuti investasi pada aplikasi Binomo.
Ia menjelaskan alasan penipuan yang disangkakan para korban kepada Indra Kenz berupa pencucian otak. Sebab, para korban mengaku tertipu oleh Indra Kenz dengan ajakan untuk berinvestasi pada aplikasi Binomo.
Sedangkan, ia mengaku para korban sanggup menanggung risiko saat berinvestasi pada aplikasi Binomo.
Load more