Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBDP Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Selain Agus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM) dan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Khambali (IK).
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut AB, AM, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Pada September 2014, lanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono bersama dengan AB, AM, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015, dimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung.
"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM, dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD; dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'," ungkap Karyoto.
Nominal permintaan "uang ketok palu" yang diminta Supriyono, AB, AM, dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar. Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan disetujui.
Load more