"Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," tulisnya.
Sebelumnya beberapa warga negara mengeluhkan via akun sosial media Twitter @gesgandenglah yang mencuitkan keluhan tentang paspor Indonesia yang ditolak pihak imigrasi Jerman.
"Halo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di Kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai aturan internasional. kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," tulisnya.
Akun @anggiezr juga menjelaskan bahwasanya ada kaitan antara pihak kedubes Jerman menolak visa di paspor Indonesia yang tidak ada kolom ttd-nya. Cuitan ini menjelaskan karena kedua negara masuk dalam member ICAO (International Civil Aviation Organization).
"Kalau menurut saya, wajar pihak kedubes Jerman menolak visa di paspor Indonesia yang tidak ada kolom ttd-nya. Jerman dan Indonesia adalah member ICAO, berarti paspor harus seusai standar ICAO, berdasarkan dokumen standards&specifications ICAO, ternyata wajib ada tempat ttd-nya," tulis akun @anggiezr.
Load more