Jakarta - Ditjen Imigrasi merespon adanya laporan masyarakat terkait dengan ditolaknya format paspor baru tanpa kolom tanda tangan. Negara yang keras menolak format tersebut diantaranya Republik federal Jerman.
Humas Ditjen Imigrasi melalui keterangan resminya menyebutkan permohonan maaf kepada masyarakat yang sedang menjalankan proses pengajuan visa bepergian.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," ujar Subkoordinator Humas, Ahmad Nur Saleh, Sabtu (13/08/2022).
Ditjen Imigrasi kemudian berkordinasi dengan kementerian luar negeri terkait ditolaknya paspor Indonesia tersebut.
"Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta," terangnya.
Selanjutnya, Ditjen Imigrasi akan mencarikan solusi dari permasalahan tersebut.
"Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," tambahnya.
Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Seperti diberitakan, Pemerintah Republik Federal Jerman mengeluarkan ketentuan bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa diproses.
Seperti yang tertera pada laman website jakarta.diplo.de menyebut mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Laman itu menulis perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis laman tersebut hingga Sabtu (13/08/2022) dini hari.
Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses.
Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf.
"Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," tulisnya.
Sebelumnya beberapa warga negara mengeluhkan via akun sosial media Twitter @gesgandenglah yang mencuitkan keluhan tentang paspor Indonesia yang ditolak pihak imigrasi Jerman.
"Halo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di Kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai aturan internasional. kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," tulisnya.
Akun @anggiezr juga menjelaskan bahwasanya ada kaitan antara pihak kedubes Jerman menolak visa di paspor Indonesia yang tidak ada kolom ttd-nya. Cuitan ini menjelaskan karena kedua negara masuk dalam member ICAO (International Civil Aviation Organization).
"Kalau menurut saya, wajar pihak kedubes Jerman menolak visa di paspor Indonesia yang tidak ada kolom ttd-nya. Jerman dan Indonesia adalah member ICAO, berarti paspor harus seusai standar ICAO, berdasarkan dokumen standards&specifications ICAO, ternyata wajib ada tempat ttd-nya," tulis akun @anggiezr.
Load more