Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Pelita Din Syamsuddin mengawal Partai Pelita ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 hari ini, Sabtu (13/8/2022).
Usai mengawal Partai Pelita mendaftar ke KPU, Din Syamsuddin berbicara terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dan presidential threshold.
Parliamentary threshold adalah aturan tentang syarat minimal perolehan suara parpol nasional untuk mendapatkan kursi DPR. Sedangkan, presidential threshold adalah ketentuan mengenai syarat minimal perolehan kursi DPR bagi parpol yang akan mengusung capres dan cawapres.
Menurut Din, penerapan aturan presidential threshold sangat tidak adil bagi parpol baru. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan pancasila yang dianut oleh Indonesia.
"Parliamentary threshold, presidential threshold itu bertentangan dengan pancasila. Sila ke-4 dalam permusyawaratan perwakilan," terang Din Syamsuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2022).
"Sistem politik pemilu kita ini harus dikembalikan pada nilai-nilai bangsa," sambungnya.
Meski begitu, Din mengaku belum terpikirkan ihwal partainya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, sudah banyak parpol yang mengajukan ke MK.
Load more