Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Pelita Din Syamsuddin mengawal Partai Pelita ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 hari ini, Sabtu (13/8/2022).
Usai mengawal Partai Pelita mendaftar ke KPU, Din Syamsuddin berbicara terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dan presidential threshold.
Parliamentary threshold adalah aturan tentang syarat minimal perolehan suara parpol nasional untuk mendapatkan kursi DPR. Sedangkan, presidential threshold adalah ketentuan mengenai syarat minimal perolehan kursi DPR bagi parpol yang akan mengusung capres dan cawapres.
Menurut Din, penerapan aturan presidential threshold sangat tidak adil bagi parpol baru. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan pancasila yang dianut oleh Indonesia.
"Parliamentary threshold, presidential threshold itu bertentangan dengan pancasila. Sila ke-4 dalam permusyawaratan perwakilan," terang Din Syamsuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2022).
"Sistem politik pemilu kita ini harus dikembalikan pada nilai-nilai bangsa," sambungnya.
Meski begitu, Din mengaku belum terpikirkan ihwal partainya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, sudah banyak parpol yang mengajukan ke MK.
"Belum terpikirkan karena sudah banyak yang mengajukan dan MK menolak. Nyaris banyak dari kita kehilangan kepercayaan dengan MK," kata mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu.
Atas hal inilah, Din mengatakan Partai Pelita masih belum bisa membahas soal calon presiden untuk Pemilu 2024.
"Kami belum berbicara tentang target kriteria capres yang ideal. Setelah 14 Desember yang akan datang ada pengumuman KPU kami dinyatakan sebagai partai peserta pemilu, baru kami kemudian akan berlari cepat," tuturnya.
"Tapi yang jelas ke depan saatnya kaum muda, kaum milenial memimpin bangsa dan negara. Saatnya kejujuran, kebenaran, keadilan memimpin bangsa ini. Dan itu berada di tanggung jawab kaum muda Indonesia," tegas Din. (saa/act)
Load more