Jakarta - Pemerintah Republik Federal Jerman mengeluarkan ketentuan bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa diproses.
Informasi tentang penolakan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan itu tertera pada laman website jakarta.diplo.de.
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses," tulis laman tersebut.
Pihak pemerintah Jerman saat ini sedang memeriksa kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis mereka.
Pemerintah Jerman juga tidak mengakui tanda tangan yang ditambahkan di kolom “Endorsements”.
"Tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses," demikian keterangan laman itu.
Sehubungan pengumuman penolakan paspor RI desain terbaru yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta maaf.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," demikian keterangan Humas Ditjen Imigrasi.
Saat ini, menurut Humas Ditjen Imigrasi, timnya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
Mereka berjanji untuk menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.
Sebagai informasi desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor. (act)
Load more