Jakarta - Partai Kongres resmi menjadi parpol ke-31 yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (13/8/2022).
Sekjen Partai Kongres, Dharma Elmerta Perwira juga menyinggung mengenai sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai sebagai hakim titipan. Hal itu lantaran sejumlah parpol yang mengajukan judicial review ditolak oleh MK.
"Bagaimana partai kecil mengajukan judicial review ke MK pasti ditolak. MK juga harusnya sebagai penjaga konstitusi harus adil. Namun sayang 9 hakim MK itu semua titipan," ujar Dharma di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2022).
Menurutnya, aturan presidential threshold (PT) saat ini harus berada di angka 0 persen. Ia menilai aturan soal PT saat ini menimbulkan ketidakadilan bagi parpol kecil.
"Itu salah satunya tentang DPR RI yang membuat presidential thresold 20 persen dan parliamentary threshold 4 persen itu tidak adil," kata Dharma.
Hal itu harus mengacu pada sila ke-5 pancasila. Artinya, parpol harus mendapat keadilan di bidang sosial dan politik.
"Nanti tolong sampein ke DPR ya kalian wartawan," ujar dia.
Lebih lanjut, Dharma mengungkapkan partainya akan memperjuangkan agar parpol yang ada DPR RI tidak semen-mena kepada parpol kecil dan menengah.
"Kita perjuangkan tadi presidential thresold 20 persen harus 0 persen. Parliamentary threshold yang 4 persen terserah mau naikin 10 atau 20 persen silakan," ungkapnya.
Partai Kongres sempat gagal dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU untuk menjadi peserta pemilu 2014. Partai ini merupakan satu dari 46 partai yang mendaftar untuk pemilihan umum 2014. (saa)
Load more