Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mendirikan posko pengaduan seiring dengan banyaknya laporan masyarakat non-kader parpol yang namanya dicatut sebagai kader parpol.
Posko pengaduan masyarakat akan didirikan di 34 Bawaslu provinsi dan 514 Bawaslu kabupaten/kota. Masyarakat bisa mengajukan keberatan jika mengetahui dan NIK-nya dicatut sebagai kader parpol di aplikasi Sipol.
"Tujuan pendirian posko untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024," kata Bawaslu dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Sebagai informasi, pencatutan nama masyarakat sebagai kader parpol merupakan pelanggaran pemilu yang bisa menyebabkan sengketa proses pemilu. Artinya, ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruhi hingga tidak memenuhi
syarat.
Minta ASN dan TNI/Polri Periksa Nama dan NIK di Sipol
Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri untuk ikut memeriksa nama dan NIK-nya dalam aplikasi Sipol.
"Untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," kata Bawaslu.
Load more