Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) lalu.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. (Aag/Mzn)
Jangan lupa subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more