Jakarta – Kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanudin membeberkan detik-detik mencekam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren III, Jakarta Selatan. Sesuai penuturan Bharada E, saat itu Ferdy Sambo ada di TKP dan memberikan perintah langsung untuk mengeksekusi Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.
Load more