Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftaran partai politik (parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Minggu (14/8/2022) malam. Nantinya, berkas pendaftaran parpol yang masuk melebihi pukul 23.59 WIB, secara otomatis akan ditolak.
Idham Holik selaku Komisioner KPU, memberi imbauan pada parpol yang belum melengkapi dokumen pendaftaran untuk segera melakukannya sampai masa pendaftaran terakhir pada tengah malam nanti.
"Bila sampai dengan 14 Agustus pukul 23.59 WIB, 10 parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap," tegas Idham, melansir dari PMJNews, Minggu (14/8/2022).
Sepuluh parpol tersebut apabila berkasnya tidak lengkap maka tidak dapat lanjut ke tahapan verifikasi administrasi. Sementara kabar dokumen yang belum lengkap itu menyangkut perihal input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Idham menyatakan tidak ada hambatan karena teknologi Sipol.
"Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali. Karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengubah dan membutuhkan sumber daya yang banyak," pungkasnya.
Ada pun, 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap adalah Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Load more