Jakarta - Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-undang Penilai (RUU Penilai). Dalam RUU ini nantinya akan mengatur mengenai profesi penilai.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan RUU ini sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi profesi penilai.
Demikian disampaikan Emil saat menjadi pembicara talkshow daring 'Dukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai bersama MAPPI,' di kanal YouTube KPSPI MAPPI, yang dipantau Minggu (14/8/2022).
“Saya akan selalu mendukung adanya regulasi yang memberikan kepastian bagi para pelaku penilai karena profesi ini sangat vital, terutama untuk government asset,” kata Emil.
Urgensi atas adanya landasan hukum ini didorong salah satunya olah penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan dalam Profesi Penilai. Emil mencontohkan, ada situasi dimana putusan pengadilan memberikan angka kompensasi yang mungkin kurang dikehendaki. Di sini Profesi Penilai harus memberikan penyesuaian.
“Ada situasi di mana terdapat ruang untuk melakukan interpretasi berbeda, sehingga dilakukan penyesuaian seperti apa yang diberikan oleh penilai. Landasan aturan yang digunakan lalu perlu diperkuat, seperti yang direncanakan dalam RUU ini,” ungkap Emil.
Ia menjelaskan, aset pemerintah merupakan salah satu hal yang memerlukan appraisal dari Profesi Penilai. Dicontohkan oleh Emil, ada aset-aset pemerintah yang hendak disewakan atau dikerjasamakan tetapi kadang malah appraisalnya agak tinggi sehingga sulit mencari mitra, sedangkan properti adalah bidang yang sangat dinamis.
Oleh sebab itu diperlukan dasar hukum pasti sebagai penetap, juga sebagai perlindungan bagi para penilai terkait apa-apa yang mungkin terjadi.
Load more