Atas penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat, Ivan mengimbau pihak-pihak yang kontra untuk menerima konvensi tersebut.
"Yasudahlah, konvensi itu diterima sama. Enggak usah diganggu gugat, kalau memang jadi ya," katanya.
Jika Ivan menilai dari sudut pandang bahasa Indonesia, kata majemuk rumah sakit yang sudah muncul itu tidak perlu diganti kecuali memang ingin membuat istilah baru yang unik.
Namun, jika ingin mengubah keseluruhan rumah sakit menjadi rumah sehat secara nasional, menurut Ivan ini adalah langkah yang sulit.
Pasalnya, dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku telah menggunakan kata Rumah Sakit secara utuh. (agr/nsi)
Load more