Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur.
Termasuk juga sejumlah barang bukti yang hilang dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki.
Diketahui, pada 9 Agustus lalu, bersamaan dengan pengumunan penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 31 personil polri yang langgar kode etik.
“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Listyo Sigit.
Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah.
Load more