Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugianto menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek daring hingga 29 Agustus 2022. Hal ini dilakukan karena butuh waktu untuk memaksimalkan sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat luas.
Adapun kenaikan tarif ojol ini semula direncanakan berlaku mulai 14 Agustus, namun dalam perubahannya, pemberlakuan tarif baru dimulai pada 29 Agustus 2022.
Hendro mewakili pihak Kemenhub menjelaskan bahwa kebijakan baru ini perlu adanya sosialisasi yang lebih panjang, karena aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.
Kemenhub menilai bahwa moda angkutan ojol ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga pemberlakuan efektif aturan baru ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender sejak terbitnya Keputusan Menteri pada 4 Agustus 2022.
"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," kata Hendro melansir dari keterangan resmi, Minggu (14/8/2022).
"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait kenaikan tarif ojek online merupakan aturan baru yang dibentuk oleh Kementerian Perhubungan. Tarif tersebut juga telah disesuaikan dengan sistem zonasi.
Sistem zonasi terbagi menjadi tiga zona tarif ojol. Zona I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek). Zona II terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara Zona III adalah wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Ada pun pemilihan zona tarif ojol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No.KP 348 Tahun 2019.
Tarif Ojol Zona I
- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500
Tarif Ojol Zona II
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 13.000 - Rp 13.500
Tarif Ojol Zona III
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 10.500 - Rp 13.000 (agr/ito)
Load more