Jakarta - Proses pengungkapan kasus kematian Brigadir telah memasuki babak baru, usai ditetapkan tersangka utama atau dalang pembunuhan yaitu Irjen Ferdy Sambo, kini apa yang dituduhkan ke Brigadir J terbantahkan, Ayah Brigadir J: semuanya terbukti tidak ada unsur pidana.
Kematian kematian sang anak yang menyimpan duka dan luka mendalam bagi keluarga, kini terungkap apa yang dituduhkan ke Brigadir J terbantahkan, Ayah Brigadir J: semuanya terbukti tidak ada unsur pidana.
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengatakan, keputusan penyidik Mabes Polri menghentikan kasus pelecehan itu adalah langkah yang sangat tepat dan mereka mengapresiasi Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Joshua.
"Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti, " kata Ramos Hutabarat, di Jambi, Sabtu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan dalam gelar jumpa pers usai pemeriksaan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua menyatakan kejadian itu di Magelang pada saat Brigadir Joshua dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) di sana dan itu merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.
"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti, " kata Ramos Hutabarat.
Load more