Selain itu, Ronny menuturkan Bharada E juga menceritakan soal kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, dia menekankan hal tersebut ialah materi penyidikan sehingga hanya penyidik yang berhak menjelaskan.
"Silakan tanya penyidik. Namun, kepentingan saya ialah peristiwa di Magelang, sampai kejadian, Bharada E tidak mengetahui apa pun, apalagi soal rencana pembunuhan," imbuhnya.
Adapun Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain Bharada E, Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, Bripka RR, MK, dan Irjen Ferdy Sambo.
Ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs)
Load more