Jakarta - Bharada E mengungkap kronologi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren III, Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Bharada E menceritakan detik-detik sebelum mengeksekusi Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menuturkan, saat itu Ferdy Sambo ada di TKP dan memberikan perintah langsung untuk mengeksekusi Brigadir J.
Burhanuddin mengatakan, sebelum ditembak Brigadir J disuruh masuk ke dalam rumah dan disuruh jongkok serta dijambak atasannya. Kemudian, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Ricky disuruh panggil Yosua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J).” kata Muhammad Burhanuddin di acara Indonesia Lawyers Club seperti yang dikutip tvonenews.com, Minggu (14/8/2022).
“Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” lanjutnya
Ia menambahkan, bahwa yang berada di tempat kejadian adalah Brigadir J dan yang saat ini sudah jadi tersangka semua yakni Ferdy Sambo (FS), Riki, dan Bharada E. Namun, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi pada saat kejadian ada berada di dalam kamar.
Ada Peristiwa di Magelang yang Memicu Ferdy Sambo Menghabisi Brigadir J
Load more