Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah memutuskan akan memberikan perlindungan atau sebagai Justice Collaborator untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Susilaningtyas, pihak LPSK juga telah memastikan kondisi Bharada E aman dan baik-baik saja selama berada di tahanan Bareskrim Polri. LPSK juga telah mengerahkan timnya guna memantau kondisi Bharada E di Bareskrim Polri selama ditahanan.
"Intinya kami (LPSK) sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," ujarnya.
Susilaningtyas menambahkan, LPSK telah memberikan perlindungan atau status Justice Collaborator terhadap Bharada E sejak Jumat, 12 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.
Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.
"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) lalu.
“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.
Sebelumnya, Bharada E telah meminta perlindungan dari LPSK setelah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam mengungkapkan kasus Brigadir J.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Politik Mahfud MD mengatakan bahwa dia sudah berbicara kepada Kabareskrim dan Kapolri terkait keselamatan Bharada E. (pmj/ade)
Load more