Jakarta - Melalui kuasa hukumnya yang baru, Ronny Talapess, terlepas dari polemik yang membelitnya saat ini, Bharada E mencurahkan keinginan terdalamnya untuk tetap bisa berkarier di kepolisian sebagai satuan personel Korps Brigade Mobil (Brimob).
"Saya Brimob, saya lulusan Brimob,rumah saya lahir dan besar di Brimob, Brimob itu rumah saya. Jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir di Brimob," kata Ronny saat membacakan pesan dari Bharada E, Minggu 14 Agustus 2022.
Atas keinginan terdalamnya, Bharada E meminta kepada kuasa hukumnya agar dirinya dibela semaksimal mungkin dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, di Komplek Duren Tiga, Jakarta.
Ronny juga menilai jika sosok Bharada E yang masih muda masih memiliki banyak harapan untuk masa depannya. Bahkan, harapan keluarga yang menginginkan Bharada E tetap memiliki karir di kepolisian.
"Dia masih mudah, harapan orang tua. pengen melanjutkan hidup, pengen berkeluarga, kalau bisa pengen berkarir di kepolisian, makanya saya ingin dibela semaksimal mungkin, ngomongnya gitu ke saya," ujar Ronny.
Sebelum bergabung di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Bharada E bergabung ke Brimob Nusantara di Papua hingga menjadi anggota Satgas Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pria kelahiran tahun 1998 ini merupakan lulusan tahun 2019, dari Polda Sulawesi Utara, usai menempuh pendidikan di pusat pendidikan Brimob di Watukosek, Jawa Timur.
Bharada E juga dikenal sebagai penembak nomor satu di resimen satu pasukan pelopor di jajaran Korps Brimob. Serta, memiliki keahlian khusus yakni vertical rescue atau kemampuan mengevakuasi korban pada medan yang curam seperti tebing.
Saat ini, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Bahkan, pihak LPSK juga telah memastikan kondisi Bharada E aman dan baik-baik saja selama berada di tahanan Bareskrim Polri. LPSK juga telah mengerahkan timnya guna memantau kondisi Bharada E di Bareskrim Polri selama ditahanan.
"Saat ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini," jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Sebelumnya, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti. Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya. (viva/mii)
Load more