Hal tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. “Iya betul,” ungkap Andi kepada awak media Jumat, (12/8/2022).
Surat Bharada E terkait pencabutan kuasa terhadap pengacaranya itu sempat beredar luas. Surat itu ditandatangani di atas materai pada Rabu (10/8/2022).
Meski demikian Deolipa mengaku tidak yakin dengan kebenaran surat pencabutan kuasa hukum kiriman Bharada E itu. Ia menyebut surat itu tidak dalam bentuk tulisan tangan, melainkan diketik rapi. Sementara kliennya kini berstatus sebagai tersangka dan seharusnya berada dalam sel tahanan.
Lebih dari itu Deolipa mengaku sudah bersepakat dengan Bharada E untuk memberikan tanda khusus atau kode pada setiap surat yang ia tulis, sebagi penanda bahwa surat itu memang berasal dari Bharada E.
"Surat kuasa atau surat apapun juga, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping meterai. Kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan," ujar Deolipa dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, Tvone, Jumat (12/8/2022).
Maka dari itu Deolipa masih tetap merasa sebagai pengacara Bharada E. Menurutnya pencabutan kuasa itu belum resmi secara hukum karena pengacara belum bertemu langsung dengan klien.
"Pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus ketemu, sepanjang tidak bertemu berarti tidak ada kesepakatan," tukasnya. (amr)
Load more