Pengacara baru yang ditunjuk Bareskrim Polri ini, yang juga sebagai kader Partai PDIP, menjelaskan soal tudingan nyanyian kode dari Deolipa yang berupa Tanda Tangan berdasarkan waktu.
"Mengenai tanda tangan itu, memang Bharada E menulis tanda tangan berdasarkan waktu, tapi sore itu saya melihat dia tanda tangan di depan mata saya kok,"lanjut ucapnya.
Lebih lanjut, Pengacara yang mengatakan bahwa membela Bharada E tanpa ingin dibayar sepeser pun ini, berpendapat bahwa Deolipa Yumara tak dapat menuntut fee sebesar Rp 15 Triliun.
"Dia tidak bisa menuntut Rp 15 Triliun, kenapa? karena tidak ada perjanjian honorarium, mengenai pencabutan kuasa itu diatur dalam pasal 5 kode etik Advokat Indonesia, mengatur mengenai pencabutan itu bisa sepihak,"ungkapnya.
Ronny Talapessy mengaku dengan menunjuk dirinya selaku Pengacara yang mendampinginya, Bharada E menjadi lebih nyama dan bercerita lebih banyak.
Deolipa Yumara membeberkan kejanggalan-kejanggalan seputar pemecatan dirinya sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bahkan, Pengacara yang juga berprofesi sebagai musisi ini menyebutkan secara live saat menghadiri program apa kabar indonesia malam, bukti surat kuasa dari Bharada E, padahal menurut dirinya Bharada E sedang di dalam tahanan, mana mungkin bisa mengetik.
Load more