Mereka yang melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J adalah; dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.
Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel.
Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selama penggeledahan berlangsung, kediaman Ferdy Sambo dijaga ketat oleh pasukan Brimob mengenakan pakaian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
Mahfud juga menegaskan pihaknya bakal mengawasi prosesnya hingga persidangan, termasuk perkembangan puluhan personil polri yang melanggar kode etik dalam pengungkapan kasus itu.
Meski Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo, namun motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka belum diungkap.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.
Mekopolhukam Mahfud MD menduga motif pembunuhan mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Timsus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J, yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Ketiga lokasi itu merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.
Proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Load more