LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Sepekan Perjalanan Ferdy Sambo Sejak Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Polri Kebut ke Pengadilan

Timsus Polri hari ini, Senin (15/8/2022) fokus selesaikan berkas perkara penembakan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo supaya secepatnya dilimpahkan ke JPU

Senin, 15 Agustus 2022 - 11:23 WIB

Jakarta - Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus sejak Selasa (9/8/2022). Sedangkan Bharada E sudah ditetapkan sejak jauh jauh hari sebelumnya. Setelah Bharada E, kemudian menyusul Brigadir RR dan KM ditetapkan pula sebagai tersangka. Peran mereka berbeda-beda.

Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Terbaru, Timsus Polri hari ini, Senin (15/8/2022) fokus selesaikan berkas perkara penembakan Brigadir J supaya secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :

“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin.

Berikut ini perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J, mulai tanggal 9 Agustus 2022, atau sejak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka hingga Minggu (14/8/2022) yang dirangkum redaksi tvonenews:

Selasa, 9 Agustus 2022

1. Penetapan Tersangka

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta.

Kapolri mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bharada E. Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolri juga menegaskan Ferdy Sambo membuat rekayasa tembak menembak di TKP Duren Tiga.

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


2. 31 Personil Polri Langgar Kode Etik

Selain menetapkan Irjen Pol. ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri juga mengungkapkan bahwa 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kapolri juga menegaskan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah.

Pelanggaran itu berupa tidak profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, seperti; tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Mereka yang melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J adalah; dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.

Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel.

3. Penggeledahan Kediaman Ferdy Sambo

Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selama penggeledahan berlangsung, kediaman Ferdy Sambo dijaga ketat oleh pasukan Brimob mengenakan pakaian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

4. Apresiasi Pemerintah

Setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

Mahfud juga menegaskan pihaknya bakal mengawasi prosesnya hingga persidangan, termasuk perkembangan puluhan personil polri yang melanggar kode etik dalam pengungkapan kasus itu.


Rabu 10 Agustus 2022

1. Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri

Meski Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo, namun motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka belum diungkap.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

Mekopolhukam Mahfud MD menduga motif pembunuhan mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

2. Penggeledahan di 3 tempat

Timsus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J, yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Ketiga lokasi itu merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.

Proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Kegiatan penggeledahan mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.

Setelah penggeledahan, dua anggota Brimob terpantau mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, membawa sebuah koper berwarna hitam.

3. Kondisi Istri ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut.

Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) Yosef, menyebutkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis di kamar saat rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Nomor 29 tersebut digeledah  tim penyelidik kepolisian.

Yosef mengatakan dirinya diminta ikut hadir dalam proses penggeledahan bersama tim penyelidikan pada Selasa kemarin (9/8), keadaan Putri terlihat baik-baik saja namun pengacara menyebutnya menangis terus di dalam kamar.

Kamis, 11 Agustus 2022

1. Pemeriksaan Perdana Ferdy Sambo

Penyidik Timsus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di Mako Brimob, Klapa Dua Depok. Pemeriksaan hanya melibatkan penyidik tim khusus, tidak ada pejabat utama tim khusus yang hadir ke Mako Brimob.
 
Penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap Kuat Maruf atau KM tersangka lainnya di Gedung Bareskrim Polri. 
 

2. Pengakuan Motif Pembunuhan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.

Dalam keterangannya, FS mengatakan dia marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian.

3. Pembubaran Satgasus Merah Putih

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan satuan tugas khusus (Satgasus) merah putih di dalam institusi Polri. Pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. 

Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Jumat, 12 Desember 2022

1. Permohonan Maaf

Kuasa hukum keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut kliennya meminta maaf karena sudah memicu polemik.

Disebutkan Ferdy Sambo mengatakan sebagai manusia tentu dirinya tidak lepas dari kekhilafan sehingga dirinya secara tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada sesama rekan Polri, keluarga, dan masyarakat luas yang terdampak atas kasusnya.

"Saya meminta maaf akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar sehingga memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Ferdy Sambo melalui kuasa hukum Arman Hanis yang membacakan isi surat permintaan maaf tersebut.

Adapun Arman membacakan isi surat bahwa Ferdy Sambo mengaku akan kooperatif mematuhi semua proses hukum yang berlaku yang sedang berjalan dan bersedia bertanggung jawab.

Pihaknya tidak akan menambahkan spekulasi apapun hingga tepat pada waktu yang akan disampaikan di muka persidangan.

Pada akhir surat tersebut, Sambo bersedia bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya demi melindungi kehormatan keluarganya.

2. Pemeriksaan Oleh Komnas HAM

Komnas HAM mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Komnas HAM datang pada Jumat sore sekitar pukul 15.35 WIB di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, yang dipimpin oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Beka Ulung, dan Komisioner Mohammad Chairul Anam.

"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya. Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat malam.

Dia menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak. "Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ujarnya.

3. Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Po. Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J, termasuk laporan dugaan pembunuhan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J. Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” kata Andi. 

4. 30 Jaksa Terbaik

Kasus tewasnya Brigadir J di kediaman rumas dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung. Bahkan, lembaga penegak hukum ini menyiapkan 30 jaksa terbaiknya untuk mengawal kasus itu hingga proses persidangan kelak.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Ketut mengungkap ada arahan penting kepada 30 jaksa itu, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Dia menyebut para jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

5. Personil Polri Langgar Etik Bertambah Jadi 36

Jumlah personil Polri yang terseret kasus Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kini terus bertambah. Disebutkan bahwa sudah ada 36 personil Polri yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik dalam pusaran kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo. Sebelumnya Polri baru menetapkan 31 personel yang melanggar kode etik penanganan kasus kematian Brigadir J dengan. 

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dikutip Minggu (14/8/2022). (ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Selengkapnya
Viral