Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan penolakan ini disebabkan karena adanya kejanggalan yang ditemukan LPSK.
Kejanggalannya adalah adanya permohonan yang sama dengan nomor yang berbeda.
Putri Candrawathi mengajukan permohonan tanggal 8 Juli 2022. Lalu, tanggal 9 Juli 2022 ada permohonan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan Polres Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, LPSK tidak terburu-buru untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
“Kejanggalan semakin kuat saat kami melakukan komunikasi dengan Ibu P. Kami baru bertemu Ibu P sebanyak dua kali, tapi kami tidak mendapatkan keterangan apa-apa,” ujarnya.
Hasto mengatakan hal ini menyebabkan pihaknya ragu dan mempertanyaan apakah Putri Candrawathi berniat mengajukan permohonan atau tidak tahu apa-apa tentang permohonan karena adanya desakan pihak lain.
Load more