“LPSK menemui pemohon tanggal 16 Juli 2022 dan yang bersangkutan assessment psikologi tiga kali. Dari dua kesempatan, LPSK tidak mendapatkan informasi penting apapun,” katanya.
Hasto menambahkan, LPSK menilai pemohon tidak punya itikad baik untuk memberikan keterangan yang sebenarnya terkait apa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Di lain sisi, Bareskrim juga menghentikan usutan laporan pelecehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi.
Pasalnya, pelecehan seksual itu merupakan bagian dari rekayasa.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3 atau apa, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh kepolisian," ujar Hasto. (nsi)
Load more