Jakarta - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit PT Duta Palma Group senilai Rp78 Triliun, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka segera dilakukan dan penahanan akan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.
Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence. Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.
Surya Darmadi juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menegaskan tidak benar bahwa kliennya kabur, karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 (Senin), klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan; dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Surya Darmadi datang dari Taipei, China, dan tiba di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.(ant/chm)
Load more