Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kejanggalan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kejanggalannya adalah adanya permohonan yang sama dengan nomor yang berbeda.
Putri Candrawathi mengajukan permohonan tanggal 8 Juli 2022. Lalu, tanggal 9 Juli 2022 ada permohonan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan Polres Jakarta Selatan.
Hal inilah yang membuat LPSK tidak terburu-buru untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
“Kejanggalan semakin kuat saat kami melakukan komunikasi dengan Ibu P. Kami baru bertemu Ibu P sebanyak dua kali, tapi kami tidak mendapatkan keterangan apa-apa,” kata Hasto.
Dia ragu dan mempertanyaan apakah Putri Candrawathi berniat mengajukan permohonan atau tidak tahu apa-apa tentang permohonan karena adanya desakan pihak lain.
Load more