Jakarta - Hasil pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J yakni di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan ditemukan adanya indikasi kuat "obstruction of justice" atau upaya penghambatan penegakan hukum.
Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam usai timnya melakukan pengecekan di TKP, Senin (15/8/2022).
"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Chorirul Anam.
Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.
Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM.
Saat di dalam TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut. "Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya," kata Anam.
Load more