Belum genap seminggu Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin menjadi pengacara Bharada E. Sesingkat itu pula keduanya mampu menunjukkan progres yang signifikan untuk kliennya menjadi Justice Collaborator. Namun secara tiba-tiba, Deolipa dan Burhanuddin mendapat surat pencabuatan sebagai kuasa hukum.
Ada Percakapan Whatsapp dari Jenderal: Pengacara Bharada E Terlalu Banyak Omong ke Media, Kalau Nggak Manut Cabut Aja Kuasanya!
Apalagi dalam surat pencabutan kuasa itu tak ditemukan kode khusus yang telah disepakati antara Bharada E dengan pengacaranya. Kode tersebut penting untuk sebagai tanda komunikasi orisinal antara klien yang sedang dalam tahanan dengan pengaca yang ada di luar.
“Saya (sempat) bicara dengan Bharada E, kita main nyanyian kode ya. Setiap tandatangan harus tulis tanggal sama jam, di samping tandatangan atau di atas, baik surat bermaterai atau tidak,” kata Deolipa.
Sementara dalam surat pencabutan kuasa yang diterimanya atas nama Bharada E itu tidak terdapat kode yang dimaksud. Maka dari itu Deolipa yakin kliennya dalam kondisi tertekan.
"Dia (Bharada E) lagi ngasih kode ke saya nih, sedang dibawah tekanan karena surat pencabutan surat kuasa dari Richard ke saya enggak ada tanggal sama jam,” terangnya.
Deolipa juga menduga bahwa surat tersebut bukan dibuat langsung oleh Bharada E, mengingat posisinya yang ada di dalam tahanan. “Richard kan di tahanan, dia enggak bisa ngetik, kemudian dia enggak punya keahlian secara hukum, dia Brimob, ahlinya tembak, siapa yang tulis ini, kita cari tahu,” ujarnya.
Kejanggalan itu semakin bertambah dengan adanya bukti tangkapan layar percakapan antara seseorang dengan terduga jenderal polisi di Bareskrim Polri.
“Saya dapat kiriman percakapan WhatsApp yang berisi dua penasihat hukum Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia enggak bisa manut cabut kuasanya,” kata Deolipa dalam konferensi pers di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Sabtu (13/8/2022).
Dalam percakapan WhatsApp tersebut sang pengirim pesan menjawab dengan kalimat ‘Siap jenderal’. Percakapan itu diketahui terjadi pada tanggal 7 Agustus 2022 atau tepat sehari setelah dirinya mendapat surat kuasa menjadi pengacara Bharada E.
Deolipa bahkan sempat dipanggil ke kantor Bareskrim Polri untuk mundur sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Saya sempat dipanggil ke ruang Bareskrim bertemu dengan seseorang, saya menolak pencabutan kuasa itu,” tegasnya.
Namun ternyata upaya Deolipa justru dibalas surat pencabutan kuasa secara sepihak yang mengatasnamakan Bharada E. Surat itu tiba di kantornya pada Kamis 11 Agustus 2022. “Enggak tau siapa yang ngasih, tahu-tahu ada di kantor aja hari Kamis, orang staf saya lihat terus dia laporan ke saya,” kata Deolipa.
Total Bharada E sudah dua kali berganti pengacara. Sebalumnya ada nama Andreas Nahot Silitonga. Saat itu ia juga secara mengejutkan tiba-tiba mengundurkan diri di depan kantor Bareskrim Polri. Namun Andreas enggan membeberkan alasan mengapa ia mundur.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dirtipidum), Brigjen Andi Rian Djajadi memarkan alasan pencabutan kuasa pengacara Bharada E.
“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukan ditarik kan terserah yang nunjuk,” jelas Andi kepada awak media, Jumat (12/8/2022).
Andi melanjutkan bahwa penunjukkan Deolipa dan Burhanuddin dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. “Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” ujarnya.
“Ferdy Sambo Diduga Psikopat, Brigadir J Disiksa Dulu, Jari-jarinya Dipatahkan baru Ditembak, Dia Ngamuk Bu Putri Tahu Soal Si Cantik” kata Kamaruddin Simanjuntak
Sementara itu pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menduga Irjen Ferdy Sambo adalah seorang psikopat. Pasalnya mantan Kadiv Propam Polri itu begitu bengis saat merencanakan pembunuhan terhadap anak buahnya.
"Dia (Ferdy Sambo) diduga menderita psikopat. Brigadir J habis disiksa jari-jarinya dipatahkan, ditembak, hingga dibunuh," ungkap Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8/2022).
Menurutnya amukan Ferdy Sambo disebabkan lantaran Brigadir J berani membocorkan rahasia perselingkuhannya kepada Putri Candrawathi. "(Brigadir J) diduga sudah membocorkan rahasia 'si cantik' itu kepada Bu Putri," katanya.
Namun demikiran Kamaruddin enggan merinci siapa yang dimaksud dengan 'si cantik' yang diduga menjadi pemicu amarah Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Ia yakin Polri dengan mudah mampu mengungkapkan identitas wanita tersebut.
"Siapa 'si cantik?' Biarlah polisi yang mengungkapnya," ujarnya.
Bocornya rahasia soal si cantik membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertengkar hebat. Sang istri bahkan mengancam akan mengungkapkan perselingkuhan itu pada publik luas.
“Berkelahi lah ini suami istri. Kenapa ini ada 'si cantik' ini, kan? Begitu kata si istri, awas kau (Ferdy Sambo) akan saya lapor kepada pimpinan. Saya lapor ke mana-mana," jelas Kamaruddin.
Polisi Masih Enggan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Karena …
Sementara itu pihak kepolisian masih enggan mengungkap motif kasus pembunuhan Brigadir J. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya mempunyai alasan tersendiri mengapa motif pembunuhan Brigadir J tak kunjung diungkap ke publik.
Salah satu alasan tak diungkapnya motif pembunuhan ini adalah untuk menjaga perasaan di antara kedua belah pihak, baik dari keluarga korban maupun dari keluarga Ferdy Sambo. Kabareskrim memastikan motif pembunuhan Brigadir J akan terbuka dengan sendirinya di meja hijau.
“Sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan,” ungkap Agus kepada awak media pada Rabu (10/8/2022).
"Di sisi lain, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," imbuhnya.
Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa motif di balik pembunuhan Brigadir J sangat sensitif. Apabila diumumkan ke publik dikhawatirkan akan muncul persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda,” ujar Dedi pada Kamis (11/8/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (amr)
Load more