Jakarta - Kematian Brigadir J yang dibunuh oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo mengalami perkembangan. Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, kini giliran Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), lalu.
Kepingan fakta-fakta baru mulai terungkap seiring dilakukannya pemeriksaan, salah satunya temuan fakta dari Komnas HAM setelah pemeriksaan Ferdy Sambo. Komnas HAM menemukan fakta terbaru sebelum terjadinya pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyebut telah mendapatkan rekaman video dengan durasi panjang berkisar lebih satu jam.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam/dok. Komnas HAM
Pembicaraan tersebut rupanya sangat berpengaruh terhadap peristiwa yang menewaskan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu.
"Ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo sehingga memang mempengaruhi. Sangat mempengaruhi peristiwa di TKP," ujar Choirul Anam dalam siaran pers Jumat (12/8/2022).
Meskipun mengungkap fakta terbaru, Choirul Anam enggan membeberkan lebih detail terkait isi percakapan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kasus Dugaan Pelecehan Dicabut, Komnas HAM Tetap Dalami
Meskipun penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi telah dihentikan, Komnas HAM mengaku akan tetap mendalami kasus tersebut.
Komnas HAM menyebut masih banyaknya hal yang harus didalami terkait kasus kematian Brigadir J dari sudut pandang istri Ferdy Sambo itu. Apalagi sampai saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa ditemui lantaran kondisi psikologisnya yang diketahui masih naik turun.
"Tak hanya itu, tapi apa yang dia ketahui terhadap peristiwa penembakan Yosua," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada awak media Sabtu (13/8/2022).
Meskipun harus tetap didalami, Komnas HAM mengakui bahwa kasus dugaan pelecehan tersebut memang seharusnya tidak perlu diungkap ke publik.
"Polemik soal ada tidaknya pelecehan tersebut sebaiknya tidak perlu diungkap ke publik. Tunggu saja di pengadilan," lanjutnya.
Sampai saat ini Komnas HAM masih menunggu waktu yang pas agar segera melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Pihaknya kini masih terus berkomunikasi kepada kuasa hukum dan psikolog istri Ferdy Sambo itu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/ist
"Menunggu kesiapan dia, mudah-mudahan (minggu depan) sudah bisa," ucap Ahmad Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut sebelumnya menjadi kasus yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun dalam proses gelar perkara, polisi tidak menemukan adanya peristiwa tindakan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam siaran pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Detik-Detik Penembakan Brigadir J, Disuruh Jongkok dan Dijambak
Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E mengungkapkan detik-detik sebelum penembakan Brigadir J, saat itu Irjen Ferdy Sambo yang berada di TKP memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam posisi jongkok.
“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J). Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” beber Pengacara Bharada E, M Burhanuddin di acara Indonesia Lawyers Club seperti yang dikutip tvonenews.com, Senin (15/8/2022).
Jadi, ia sebutkan, yang berada di dalam tempat kejadian itu termasuk Brigadir J dan yang lainnya saat ini sudah jadi tersangka semua. Namun, Ibu PC pada saat kejadian ada di dalam tetapi bukan di tempat kejadian melainkan berada di dalam kamar.
Burhanuddin menambahkan, dari informasi yang didapatnya, di dalam tempat kejadian tersebut ada Ferdy Sambo (FS), Riki, Bharada E dan Almarhum Yosua.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E/kolase tvOnenews.com
Selanjutnya, saat disinggung apakah Brigadir J dieksekusi saat jongkok? Pengacara Bharada E itu beberkan, sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yosua.
“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woy tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.
Kemudian, ketika ditanya siapa yang pegang rambut Brigadir J, Burhanuddin katakan si bosnya (Ferdy Sambo) yang pegang rambutnya Brigadir J, dengan pengertian rambut Brigadir Yosua dijambak. Namun, ia tegaskan untuk proses selanjutnya tidak diceritakan lagi oleh Bharada E.
Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi. Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang.
Nah, ia sebutkan, sementara ini yang dipublish pelaku penembakan Brigadir J hanya satu orang, yakni Bharada E, dan hal itu menurut pengakuan Bharada E yang menjadi penembak pertama.
“Dia (Bharada E) bilang ada, tapi dia belum tuntas juga,” kata Burhanuddin saat ditanya apakah ada orang lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E.
“Cuman dia (Bharada E) bilang, dia orang pertama yang disuruh nembak. Dia tiga kali menembak,” tuturnya. Selanjutnya, disinggung tentang Bharada E mengetahui motif perintah penembakan itu. Dirinya katakan, Bharada E belum buka suara soal itu.
“Cuma dia hanya bilang ada peristiwa yang dari Magelang. Cuma itu aja dia bilang gitu,” pungkasnya.(ree/pdm)
Load more