Akan tetapi, Roberth mengatakan staf LPSK tersebut menolak pemberian amplop tersebut.
Selain itu, dia menuturkan dugaan suap lainnya, yakni soal hadiah Rp2 miliar yang diberikan Ferdy Sambo kepada para tersangka, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Roberth menuturkan upaya suap itu termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Juncto Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," imbuhnya.
Dengan demikian, dia meminta KPK bisa bekerja serius dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Ferdy Sambo.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya akan mencari dan melihat laporan tersebut.
"Dicek dulu, ya," kata Ali Fikri.
Load more