LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Soal TWK
Sumber :
  • antara

MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Soal TWK

MA menolak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

Kamis, 9 September 2021 - 21:05 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung menolak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diajukan oleh dua orang pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo dan Farid Andhika. "Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian termuat dalam putusan No 26 P/HUM/2021 dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Kamis.

Putusan tersebut berdasarkan rapat permusyawaratan MA pada 9 September 2021 yang dilakukan majelis hakim uji materiil yang terdiri dari Supandi (Ketua Muda MA urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara) selaku ketua majelis dengan didampingi Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono selaku anggota majelis. Dalam gugatannya, Yudi dan Farid memohon agar Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 dinyatakan bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

Ada tiga alasan majelis hakim uji materiil menolak permohonan kedua pegawai KPK tersebut. Pertama, majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya, dan salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Baca Juga :

Kedua, majelis menyebut Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019 sehingga asesmen TWK merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020.

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," demikian pertimbangan majelis.

Alasan ketiga, pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 34/PUUXIX/2021 mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN tidak terkait dengan asesmen TWK.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Allah SWT Ciptakan Manusia dalam Berbagai Suku Untuk Saling Mengenal, Tafsir Surah Al Hujurat Ayat 13

Allah SWT Ciptakan Manusia dalam Berbagai Suku Untuk Saling Mengenal, Tafsir Surah Al Hujurat Ayat 13

Allah SWT menciptakan manusia dalam berbagai suku dan bangsa untuk saling mengenal dan membangun hubungan yang harmonis. Ini tafsir Surah Al Hujurat ayat 13.
Padahal Sudah Cerai, Sarwendah Akui Masih Suka Lakukan Hal Ini dengan Ruben Onsu, Katanya Demi….

Padahal Sudah Cerai, Sarwendah Akui Masih Suka Lakukan Hal Ini dengan Ruben Onsu, Katanya Demi….

Meskipun sudah tak lagi jadi pasangan suami istri, Sarwendah mengakui bahwa dirinya dan Ruben Onsu masih suka melakukan beberapa hal bersama. Seperti apa?
Kendaraan Taktis Maung Garuda Siap Diproduksi untuk Menteri Kabinet Merah Putih, Pindad Bakal Sasar hingga Bupati

Kendaraan Taktis Maung Garuda Siap Diproduksi untuk Menteri Kabinet Merah Putih, Pindad Bakal Sasar hingga Bupati

PT Pindad mulai memproduksi kendaraan taktis jenis Maung Garuda menyasar pengguna dari kalangan pejabat setingkat menteri di Kabinet Merah Putih hingga bupati.
Lirik dan Terjemahan Lagu 'DRIP' - BABYMONSTER, Title Track Full Album Perdana yang Dapat Campur Tangan dari G-Dragon

Lirik dan Terjemahan Lagu 'DRIP' - BABYMONSTER, Title Track Full Album Perdana yang Dapat Campur Tangan dari G-Dragon

Dalam produksinya, lagu "DRIP" mendapat campur tangan dari salah satu member BIGBANG, G-Dragon. Berikut lirik lagu "DRIP" yang dinyanyikan grup BABYMONSTER.
Memangnya Boleh Shalat Kenakan Pakaian Berlogo MU di Masjid? Habib Jafar Jelaskan Bahayanya Terletak...

Memangnya Boleh Shalat Kenakan Pakaian Berlogo MU di Masjid? Habib Jafar Jelaskan Bahayanya Terletak...

Pendakwah Habib Husein bin Ja'far Al Hadar dikenal Habib Jafar menjelaskan hukum shalat menggunakan pakaian berlogo Manchester United (MU) di dalam masjid.
Doa Mudah Raih Rezeki

Doa Mudah Raih Rezeki

Dalam mencari rezeki, Allah SWT memerintahkan untuk ikhtiar. Selain ikhtiar, Allah SWT juga memerintahkan hambaNya untuk berdoa. Ini doa mudah raih rezeki.
Trending
Suporter Timnas Indonesia Diminta Tak Usah Datang ke Stadion saat Hadapi Jepang oleh Mantan Pelatih Samurai Biru

Suporter Timnas Indonesia Diminta Tak Usah Datang ke Stadion saat Hadapi Jepang oleh Mantan Pelatih Samurai Biru

Wakil Presiden JFA, Takeshi Okada memberikan peringatan kepada suporter Garuda untuk tak datang ke stadion saat pertandingan Timnas Indonesia kontra Jepang.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 27 Pemain untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi: Ernando Ari hingga Asnawi Mangkualam Dicoret

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 27 Pemain untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi: Ernando Ari hingga Asnawi Mangkualam Dicoret

Timnas Indonesia telah mengumumkan 27 pemain untuk menghadapi Jepang dan Arab Saudi pada jeda internasional November 2024 ini di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Coach Justin Mau Lihat Konsistensi Omongan Bahrain, Bilang Tak Masalah Kalah WO jika Lawan Timnas Indonesia Tetap di Jakarta

Coach Justin Mau Lihat Konsistensi Omongan Bahrain, Bilang Tak Masalah Kalah WO jika Lawan Timnas Indonesia Tetap di Jakarta

Polemik setelah pertandingan Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Kamis 10 Oktober 2024 lalu sempat jadi perbincangan hangat.
Respons Erick Thohir Soal 27 Pemain Timnas Indonesia yang Diumumkan untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi, Netizen: Jangan Kemana-mana Pak

Respons Erick Thohir Soal 27 Pemain Timnas Indonesia yang Diumumkan untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi, Netizen: Jangan Kemana-mana Pak

Ketua Umum PSSI Erick Thohir merespons soal 27 pemain yang resmi diumumkan untuk memperkuat Timnas Indonesia melawan Jepang dan Arab Saudi pada November ini.
Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas saat Lagi Asik Ngopi di Jakarta Selatan

Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas saat Lagi Asik Ngopi di Jakarta Selatan

Seorang personel TNI berinisial DK (32) yang sedang asik minum kopi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mendadak jadi korban pengeroyokan oleh sekolompok organisasi masyarakat (Ormas).
Pelatih Brisbane Roar Berani Jujur Ungkap Hal Ini Usai Rafael Struick Cetak Gol Perdananya: Dia Sering Menjadi Pemain Cadangan...

Pelatih Brisbane Roar Berani Jujur Ungkap Hal Ini Usai Rafael Struick Cetak Gol Perdananya: Dia Sering Menjadi Pemain Cadangan...

Pelatih Brisbane Roar, Ruben Zadkovich terkesan dengan penampilan striker Timnas Indonesia, Rafael Struick. Pasalnya, Struick berhasil cetak gol perdananya dan 
Meski Dibawa Shin Tae-yong, Diaspora Eropa Ini Dilarang FIFA Bela Timnas Indonesia Lawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Meski Dibawa Shin Tae-yong, Diaspora Eropa Ini Dilarang FIFA Bela Timnas Indonesia Lawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Meski dibawa Shin Tae-yong untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 bulan ini, namun salah satu diaspora Eropa Timnas Indonesia tidak bisa tampil saat hadapi Jepang.
Selengkapnya
Viral