Jakarta - Pengusutan kasus kematian Brigadir J masih proses pengungkapan motif pembunuhan, kini Kamaruddin Simanjuntak beberkan isi chat WA Putri Candrawathi sehari sebelum insiden tewasnya Brigadir J, untuk membuktikan tidak ada dugaan pelecehan.
Kamaruddin Simanjuntak dan Brigadir J saat video call bersama kekasihnya Vera Simanjuntak (ist)
Pengacara keluarga Brigadir J, sosok paling dibicarakan usai berhasil membuktikaan dugaan kejanggalan dari beberapa luka tak wajar dari sekujur tubuh Brigadir J yang disampaikan dari keluarga, hingga melaporkan dugaan pembunuhan berencana itu ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak, hadir sebagai narasumber di Program Fakta tvOne, memperjuangkan nama baik kliennya yang dituduh melecehkan istri atasannya, Putri Candrwathi.
Tuduhan pelecehan yang awalnya tempat kejadian perkara di Jakarta rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kini berpindah lagi atas pernyataan terbaru dari Ferdy Sambo bahwa ada kejadian yang melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang.
Untuk membuktikan semua itu, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan dan membahas isi chat WA (WhatsApp) Istri Irjen Ferdy Sambo sehari sebelum terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas jalan duren tiga.
Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa Brigadir Yoshua diancam pada tanggal 7 Juli 2022 hari kamis akan 'dihabisi' jika naik keatas.
Sementara Yoshua ditembak oleh Bharada E dan tewas mengenaskan pada tanggal 8 Juli yang ditemukan mayatnya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pukul 17.00 WIB
Dalam pantauan CCTV rumah pribadi pribadi Irjen Ferdy Sambo jalan saguling III , mendiang Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih terlihat ada dengan mengenakan kaos berwarna putih dipadukan dengan jeans ketika rombongan datang dari Magelang.
Hingga setelahnya, itu merupakan penampilan terakhir Yoshua terlihat sebelum ada iring-iringan ambulance datang ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang diduga mengantarkan jenazah Yoshua ke RS Polri Kramat Jati.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan isi Chat WA dari Putri Candrawathi kepada Bripda Reza Hutabarat, adik Brigadir J sehari sebelum kejadian pengancaman dan insiden meninggalnya Yoshua.
Ketua tim pengacara keluarga Brigadir J ini menyebutkan dalam isi WA itu komunikasi diantara Putri Candrawathi masih hangat, akrab dan tidak ada yang janggal.
Jika ada dilecehkan atau mau ditembak, harusnya dia bisa menceritakan semuanya dan komunikasi keduanya akan berubah, tetapi ini semuanya baik-baik.
Kamaruddin menambahkan bahwa jika ada sesuatu yang terjadi di Magelang, maka PC pasti akan blak-blakan melaporkan kelakuan Brigadir Yoshua kepada adiknya, ini malah sebaliknya hubungan diantara keduanya masih hangat dan akrab.
"Jika Yoshua jahat, pastilah adiknya di maki-maki sama bu Putri,"ucapnya sambil memperlihatkan isi chat WA.
Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Ibu PC pernah memohon kepada ibu kandung Brigadir Yoshua Hutabarat. "Ibu yang melahirkan, biarlah aku yang merawat,"ucap Kamaruddin.
Untuk membuktikan itu Kamaruddin meminta media konfirmasi dan wawancara jika Ibu dari Brigadir Yoshua telah siap menanyakan soal Putri Candrawathi pernah memohon untuk dijadikan anaknya.
Bharada E atau Richard Eliezer (ist)
Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya
Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more