“Dua hari yang lalu LPSK bertemu pengacara dan Bharada E. Yang bersangkutan bersedia untuk menjadi justice collaborator. Kami lakukan assessment dan Bharada E memang memenuhi syarat jadi justice collaborator karena dia bukan pelaku utama,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E. Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.
Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada Bharada E atau yang terlindung berupa: (1). Perlindungan Fisik; (2). Pemenuhan Hak Prosedural Selaku JC; (3). Penegakan Hukum; (4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan (5). Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniawan.
Kemudian. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Bharada E atau Richard Eliezer untuk konsisten dengan keterangannya. Dengan begitu, kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi jelas dan terang.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan. Sanksi itu adalah dicabutnya status justice collaborator (JC).
Load more