“Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensi status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut,” ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin (15/8/2022).
“Tidak Berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya. Kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut,” sambungnya.
Lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.
“Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC,” tuturnya.
Bharada E merupakan orang yang pertama kali mengatakan bahwa tidak terjadi tembak menembak dengan Brigadir J. Tetapi ia menembak Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo, ia pun tak tahu menahu mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Sampai saat ini belum ada saksi yang memberikan keterangan mengenai detail kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, termasuk Putri Candrawathi sendiri belum memberikan keterangan. (ebs/nsi/ade/kmr)
Load more